Tugas pokok :
Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan promosi kesehatan, penyebarluasan informasi kesehatan, pengembangan sumberdaya kesehatan, dan upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
Fungsi :
(1) Menyusun konsep petunjuk teknis kegiatan penyebarluasan informasi kesehatan, Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
(2) Melaksanakan penyebarluasan informasi kesehatan dan promosi kesehatan; (3) Melaksanakan pengembangan sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
(4) Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi data pendukung sebagai bahan penunjang perencanaan dan pelaksanaan program promosi kesehatan;
(5) Melaksanakan bimbingan dan pengendalian teknis promosi kesehatan yang dilaksanakan oleh lintas program, lintas sektoral, masyarakat dan swasta;
(6) Melaksanakan kegiatan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjamin pemeliharaan kesehatan/JPKM;
(7) Menyelenggarakan pembinaan, monitoring dan evaluasi upaya kesehatan institusi dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
(8) Melaksanakan pembinaan dalam promosi kesehatan, pengembangan sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat ke Puskesmas;
(9) Melaksanakan program Gerakan Sayang Ibu (GSI) dan Desa Siaga;(10) Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis .
(11) Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
(12) Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar